Sukseskan PPKM, Polres Sukabumi Berlakukan Sistem Ganjil-Genap

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Guna mensukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19, Mapolres Sukabumi akan menggelar pemberlakuan ganjil-enap kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan di Palabuhanratu mulai tanggal 13-16 Agustus 2021.

banner 720x90

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmansyah melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap berlaku semua kendaraan bermotor. 

Salah satu ruas jalan yang dikenakan aturan tersebut adalah Jalan Siliwangi Palabuhanratu. Untuk penerapan aturan tersebut, Polres Sukabumi telah menyiapkan pos check point di persimpangan Jangilus dan Simpang Pelita.

“Hallo masyarat Kabupaten Sukabumi! Pelaksanaan pemberlakuan ganjil-genap akan dilaksanakan oleh Satlantas Polres Sukabumi mulai tanggal 13-16 Agustus 2021. Pembelakuannya hanya pada jam-jam rawan ya, setiap pukul 08.00 – 11.00 WIB dan pukul 14.00 – 17.00 WIB. Mari kita cek plat kendaraan masing-masing,” kata Ipda Aah kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Aturan ini,ujar dia, dikecualikan atau tidak belaku bagi kendaraan TNI-Polri, ambulans, mobil damkar,  kendaraan dengan TNKB berwarna merah atau kuning, serta kendaraan untuk operasional darurat Covid-19.

Untuk kesuksesan program tersebut, Aah mengajak semua lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk mematuhi peraturan tersebut. Pihak Polres Sukabumi hingga hari ini masih terus melakukan sosialisasi Ganjil-Genap.

banner 720x90

Ketentuannya: pada tanggal genap maka kendaraan dengan plat nomor genap yang boleh melintas, begitupun pada tanggal ganjil hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang boleh melintas.

Kendaraan yang masuk nomor ganjil adalah kendaraan yang ujung nomor platnya 1, 3, 5, 7, dan 9, sementara plat nomor genap ujung nomor platnya  0, 2, 4, 6,  dan 8. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.