Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Jasad seorang perempuan bernama Ojah Hodijah warga Kampung Ciandam RT 03 RW 05 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi akhirnya bisa dibawa pulang oleh pihak keluarga. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan izin setelah sejak pukul 05.30 WIB tertahan di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Sekarwangi.
“Setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kami mengizinkan pihak keluarga membawa jasad almarhum ke rumah duka. Karena hal itu merupakan prosedur tetap yang harus dijalankan oleh kami untuk pasien yang meninggal karena positif Covid-19,” kata Ramdan, Humas RSUD Sekarwangi, Sabtu (17/7/2021).
Hodijah meninggal dunia pukul 05.30 WIB tadi pagi. Setelah mendapat izin dari Satgas, ujar Ramdan, pihak rumah sakit segera meminta pihak keluarga untuk secepatnya mempersiapkan lahan pemakaman yang akan digunakan untuk penguburan jenazah.
Proses pemakaman sampai selesai diserahkan kepada petugas yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap.
Sementara itu petugas pemulasaraan jenazah, Suryadi mengungkapkan, dia hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh Satgas Covid-19 yakni memulasara jenazah hingga dimasukkan ke dalam peti mati. Dia harus berjaga setiap saat dan bersentuhan langsung dengan pasien meninggal karena Covid-19.
“Saya harus bekerja sesuai aturan yang ada. Apapun tugas yang diperintahkan akan dilakukan selama ada izin dari Satgas Covid-19. Karena pemakaman pasien Covid-19 berbeda dengan pasien umumnya,” kata Suryadi.
Jasad Hodijah dimakamkan secara prokes Covid-19. Keluarga yang menghadiri pemakaman sebanyak 4 orang mengenakan APD dengan baju hazmat. (*)