
Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. menggelar penyuluhan dan bimbingan kepada pelaku penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yaitu suplaye dan E-Warung di aula Kantor Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/7/2021) sore.
Pada kegiatan itu, Kapolsek didampingi Sekmat Nagrak. AKP Deden mengatakan, dalam menjalankan kewajibannya, suplayer dan E-Warung harus menerapkan sistem 6T yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
“Oknum suplayer dan agen E-Warung yang tidak menjalanlan kewajibannya sesuai aturan akan dikenai sanksi,” ujar Kapolsek.
Jika ditemukan ada suplayer dan agen E-Warung BPNT yang tidak menjalankan satu saja dari ketentuan itu, maka izinnya akan dicabut dan pelakunya akan diproses secara hukum. Pokoknya enam kewajiban itu harus dilaksanakan tanpa ada tawar-menawar, tegasnya.
Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Deden Sulaeman juga mengimbau semua pemangku kepentingan dan warga ikut mendukung dan menjalankan aturan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing dari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, marilah kita mengikuti imbauan pemerintah dengan melaksanakan aturan PPKM sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Kami juga mengimbau warga juga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah,” ujarnya. (*)