Kapolsek Nagrak Gelar Penyuluhan 6T kepada Suplayer dan E-Warung

oleh -
oleh
Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. (tengah) bersama Sekmat Nagrak (kanan) pada kegiatan penyuluhan dan pembinaan suplayer dan E-Warung program BPNT di Kecamatan Nagrak.
banner 720x90
Para peserta penyuluhan dan pembinaan suplayer dan E-Warung program BPNT di Kecamatan Nagrak.

Wartawan Dudi Surahman  

SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. menggelar penyuluhan dan bimbingan kepada pelaku penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yaitu suplaye dan E-Warung di aula Kantor Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/7/2021) sore.

banner 720x90

Pada kegiatan itu, Kapolsek didampingi Sekmat Nagrak. AKP Deden mengatakan, dalam menjalankan kewajibannya, suplayer dan E-Warung harus menerapkan sistem 6T yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

“Oknum suplayer dan agen E-Warung yang tidak menjalanlan kewajibannya sesuai aturan akan dikenai sanksi,” ujar Kapolsek. 

Jika ditemukan ada suplayer dan agen E-Warung BPNT yang tidak menjalankan satu saja dari ketentuan itu, maka izinnya akan dicabut dan pelakunya akan diproses secara hukum. Pokoknya enam kewajiban itu harus dilaksanakan tanpa ada tawar-menawar, tegasnya. 

Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Deden Sulaeman juga mengimbau semua pemangku kepentingan dan warga ikut mendukung dan menjalankan aturan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing dari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, marilah kita mengikuti imbauan pemerintah dengan melaksanakan aturan PPKM sebaik-baiknya serta penuh  tanggung jawab. Kami juga mengimbau warga juga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah,” ujarnya. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.