Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Ketua RW 03 Desa Parakanlima, Kecamatan Ciekmbar, Kabupaten Sukabumi, Galih penasaran dan ingin mengetahui kebenaran berita tentang pengalihan bantuan dari seorang warga kepada warga lainnya. Sebagai penanggung jawab di wilayah RW, Galih terpanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas.
Guna memenuhi rasa penasarannya, Galih pun mengirimkan permintaan kepada salah seorang wartawan Bharindo Jabar untuk memperbincangkan persoalan tersebut. Namun wartawan tersebut sedang bertugas dalam rangka orientasi lapangan di berbagai daerah seperti Bogor, Cianjur, dan Bekasi.
“Urang ngobrol mang kalau ada waktu. Amang aya di lembur iraha? Aya perlu terkait berita bansos,” kata Galih dalam pesan singkat yang ditujukan kepada wartawan Bharindo. Intinya ketua RW ingin membahas berita terkait pengalihan bansos dari seorang warga kepada warga lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan sosial tunai (BST) yang telah diambil oleh Nenah warga Kampung Parakanlima RT 03 RW 03 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diambil oleh Ketua RT 03 Dayat. Alasannya BST sebesar Rp600 ribu itu merupakan hak Haji Aan.
Nenah tidak mengerti mengapa awalnya dia disuruh membawa KK dan KTP ke desa oleh Ketua RT. Namun setelah mendapat bantuan Rp600 ribu, Ketua RT menemuinya untuk meminta kembali uang bantuan tersebut. Nenah hanya dikasih Rp100 ribu sebagai pengganti ongkos.
Saat ini, Nenah hanya minta keadilan atas perlakuan yang menimpa dirinya. Dia yakin berdasarkan data di desa dialah orang yang berhak menerima bantuan tersebut, bukan orang lain. Uang itu memang haknya. Tidak mungkin dirinya bisa mencairkan dana sebesar Rp600 itu kalau memang bukan yang berhak menerimanya. (*)










