Cicilan Mobil Beres, Tetapi Nasabah Belum Bisa Ambil BPKB

oleh -
oleh
Tanda bukti resmi yang menunjukkan Hamar Sudin telah membayar angsuran sebanyak 48 kali.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Kesulitan yang dialami Hamar Sudin, seorang nasabah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor PT Indomobil belum juga berakhir. Dia telah melunasi cicilan mobil pick-up melalui perusahaan tersebut, namun sampai sekarang belum bisa mengambil BPKB.

banner 720x90

“Saya sudah melunasi cicilan terhitung bulan 11 tahun 2019. Namun saya belum bisa mengambil BPKB. Urusan cicilan mobil ini malah semakin ruwet karena saya malah dibebani denda yang sangat besar,” kata Hamar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Dia punya bukti yang menunjukkan dirinya telah melunasi setoran sebanyak 48 kali. Namun setoran ke-47 dan 48 tidak diakui oleh PT Indomobil. Padahal Hamar telah menyerahkan setoran terakhir tersebut melalui debt collector sebagai petugas resmi PT Indomobil bernama Adi Trikuswanto sebesar Rp6,6 juta.   

“Katanya uang setoran ke-47 dan 48 belum masuk ke perusahaan. Ada buktinya nota kredit berlogo PT Indomobil,” kata dia.

Adapun besarnya denda yang harus dibayar Hamar mencapai Rp21.383.000. Pihak PT Indomobil menyatakan, sebelum denda dibayar, Hamar tidak dapat mengambil BPKB miliknya. Denda ini, kata dia, terlalu besar dan mengada-ada. Baginya denda tersebut janggal dan aneh.    

Selama 4 tahun, Hamar tidak pernah menunggak pembayaran angsuran. Dia selalu membayar cicilan tepat waktu. Semestinya dia telah memegang BPKB mobil pick up tersebut. Dalam urusan kredit mobil ini, Hamar berurusan dengan PT Indomobil Cabang Palabuhanratu.

banner 720x90

“Saya juga menangkap kejanggalan lain. Staf di cabang Palabuhanratu memberi tahu saya agartidak melapor ke kantor pusat PT Indomobil,” tutur Hamar.

Hal yang sama pernah dilontarkan oleh Adi selaku debt collector yang pada waktu itu masih karyawan PT Indomobil. Di depan head collector dan koordinator debt collector cabang, Adi menyatakan, kalua ada telepon dari kantor pusat, Hamar tidak boleh  menyampaikan permasalahan yang terjadi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.