Wartawan Dudi Surahman
JAKARTA. Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kapolda untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Pada telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2021, Kapolri instruksikan para Kapolda harus mewujudkan kamtibmas agar tetap kondusif dan bebas dari aksi premanisme dan pungli yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolri menilai aksi pungli dan premanisme berpotensi menjadi penyebab lemahnya daya saing serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Perintah Kapolri itu menyusul instruksi Presiden Jokowi untuk pemberantasan premanisme dan pungli di pelabuhan.
“Jangan sampai aksi premanisme dan pungli menjadi penghambat pemulihan ekonomi nasional. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika menjelaskan perihal telegram tersebut, Rabu (16/6/2021).
Surat telegram yang dikeluarkan Kapolri itu, ujar Komjen Agus bersifat perintah dan menekankan pada lima hal yang harus dijalankan oleh Kapolda yaitu:
- Melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme;
- Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing;
- Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing;
- Melaksanakan penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing;
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.