Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, Sebanyak 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

oleh -
oleh
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama para petinggi Bareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdaran gelap sabu sebanyak 2,5 ton.
banner 720x90

Wartawan Budiman

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

banner 720x90

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Sigit menyampaikan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut yakni tujuh orang sebagai jaringan pengendali yang terdiri atas S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

banner 720x90

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Dari hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

“Maka dengan mengamankan 2,5 ton narkoba kami menyelamatkan 10,1 juta jiwa dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.