Polres Mataram Kota Gelar Rekonstruksi Pedagang Buah-buahan Membunuh Istrinya

oleh -
oleh
Salah satu adegan pada rekonstruksi pembunuhan oleh seorang pedagang buah-buahan terhadap istrinya.
banner 720x90

Wartawan Budiman

MATARAM. Tim penyidik Satreskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita berinisial HS (29). Rekonstruksi itu digelar pada Rabu (28/4/2021), sementara pembunuhan terjadi pada tanggal 17 April 2021 dini hari.

banner 720x90

Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri jaksa dan penasihat hukum dengan tersangka MA (38). Lokasinya di Mapolresta Mataram. MA dituduh membunuh istrinya  dengan tusukan pisau. MA dan HS bertempat tinggal di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.  

“Ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya HS. Rekonstruksi berlangsung satu jam dimulai pukul 10.00 WITA,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di lokasi rekonstruksi. 

Adegan pertama, ujar dia, dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto Kota Mataram. Tiba-tiba HS menerima telepon yang ditegur oleh MA.  Kemudian suami istri itu terlibat cekcok mulut. Itu adegan ketiga.

Setelah beberapa adegan berlalu, pada adegan ketujuh, MA menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau. Dilanjutkan dengan adegan pelaku memapah korban dan menaruhnya di dalam mobil. Dia langsung menutup tempat jualannya. 

Menggunakan mobil, tersangka membawa korban ke rumahnya. Belum sampai di rumah, tersangka membuang handphone korban. Sesampainya di dalam rumah, MA menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi. AM bercerita juga ke saksi lainnya.

banner 720x90

Setelah itu, bersama salah seorang saksi, tersangka membawa korban ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, tersangka membuang pisau yang digunakan membunuh istrinya ke semak-semak.

Rekonstruksi diakhiri dengan adegan  tersangka menyerahkan diri ke Polsek Ampenan.

“Rekontruksi bertujuan untuk memberikan gambaran yang konkret kepada penyidik maupun jaksa tentang bagaimana perbuatan pidana ini terjadi,” ujar Kompol Kadek.  

Rekonstruksi juga untuk penyamaan persepsi antara penyidik dan jaksa. Karena nantinya jaksa yang menuntut pelaku di persidangan sesuai dengan perbuatannya.

Kompol Kadek memastikan, penyidik menangani kasus ini sesuai dengan bukti atau fakta yang ditemukan. Perspektif yang berkembang tidak mengganggu penyidik untuk menangani kasus ini.

“Hal-hal di luar konstruksi hukum tidak mengganggu kami. Kita fokus pada perbuatan pidana yang terjadi. Kami belum mendapati bukti valid tentang perselingkuhan,’’ kata dia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.