Wartawan Budiman
LOMBOK TENGAH. Polisi sektor (Polsek) Batukliang, Polres Lombok Tengah (Lomteng), Polda NTB mengamankan 31 unit sepeda motor dalam patroli KRKYD (kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan) pada Jumat (23/4/2021) dini hari.
Pengamanan motor itu bertujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas dari aksi balap liar di jalan. Lokasi operasi di Jalan Raya Desa Barabali Kecamatan Batukliang.
“Patroli KRKYD berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Kami membawa sepeda motor beserta pemiliknya ke Mapolsek Batukliang untuk diberikan pembinaan,” kata Kapolsek Batukliang Iptu Gede Gisiyasa.
Patroli dilakukan bersama jajaran Polsek Praya. Dalam patroli itu, fokus polisi pada sepeda motor yang melakukan balapan liar karena meresahkan masyarakat.
“Kami mengamankan sepeda motor yang melakukan balap liar karena menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan,” kata Iptu Gede.
Terhadap para pemilik sepeda motor tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan. Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dikena tilang.
Jajarannya, ujar dia, akan mengintesifkan patroli setiap malamnya dalam rangka mencegah adanya gangguan kamtibmas.
“Kami akan tingkatkan patroli, terutama pada saat jam rawan yaitu dini hari untuk mengantisipasi aksi balap liar dan tawuran,” kata Kapolsek. (*)