Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Kota Bima Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengamankan pasutri yang diduga terlibat peredaran sabu.
banner 720x90

Wartawan Budiman

KOTA BIMA. Pasangan suami istri (pasutri) terduga pengedar barang haram jenis sabu, IK (37) dan istrinya FTP (24), warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021) dini hari.

banner 720x90

Penggerebekan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli sabu di rumah IK. Setelah mendapat informasi, jajaran Satres Narkoba Polres Bima Kota langsung melakukan penangkapan pada pukul 03.00 WIB.

Ketika akan ditangkap, pasutri itu sedang berada di dalam kamar tidur. Sebelumnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Dari penggrebekan itu tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

“Sang suami merupakan residivis kasus narkotika. Dalam melancarkan aksinya untuk menyebarkan barang haram ini, dia diduga dibantu sang istri,” kata Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu.

Dari tangan pasutri tersebut tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram, plastik kosong, bong, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp3.115.000. 

Kini kedua terduga pengedar sabu berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.