Wartawan Budiman
DOMPU. Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas satu arah yang merenggut nyawa satu keluarga, Kamis (22/4/2021). Lokasi kecelakaan itu di jalan turunan Desa Kawangko, Kabupaten Dompu.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (21/4/2021) yang menewaskan Nisfu (36), istrinya Asma (35), dan anaknya Sifa (9). Dalam kecelakaan itu, sepeda motor yang dikendarai Nisfu ditabrak dari belakang oleh dumptruck yang dikemudikan oleh Erpan Hidayat dengan kecepatan tinggi.
Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan bahwa pengendara dumptruck telah melakukan kelalaian yakni berkendara dengan kecepatan tinggi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kanit Laka Lantas Polres Dompu, Ipda I. Putu Mahardika, S.H. dalam rilis laporannya melalui Humas Polres Dompu.
Dalam keterangannya, Ipda Mahardika menyatakan, di lokasi kecelakaan tidak ditemukan bekas rem sedikit pun. Truk menabrak motor dengan telak dari belakang. Itu berarti, kata dia, pengemudi dumptruck telah melakukan kelalaian berkendara dengan kecepatan tinggi hingga tidak sempat menghindari kendaraan yang ada di depannya.
”Kedua kendaraan melaju menuju Sumbawa. Di TKP tidak terlihat bekas rem, jadi pengendara mobil tidak sempat mengantisipasi tubrukan karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi,” kata Kanit Laka Lantas.
Terkait pelaku yang sempat melarikan diri, lanjut dia, itu lantaran Erpan takut dihakimi oleh warga di sekitar TKP. Sebenarnya, kata Kanit, sopir bukan melarikan diri melainkan mengamankan diri ke Polsek Empang karena ketakutan.
“Betul sempat lari. Tapi bukan kabur, sopir truk mengamankan diri di Polsek Empang. Sopir truk beserta kendaraannya langsung kami jemput untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Mahardika. (*)