Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pemilik bangunan tower di wilayah RW 06 Kampung Warungnangka, Kedusunan Cijolang, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dianggap masyarakat sekitar sebagai pengusaha pelit. Menurut warga, sampai sekarang pemilik tower tersebut belum membayar uang kerohiman kepada mereka.
“Pembangunan tower telah dimulai cukup lama. Tapi pemiliknya belum membayar uang kerohiman kepada masyarakat,” kata seorang warga ketika ditemui di sekitar lokasi pembangunan tower.
Biasanya, ujar dia, pembangunan infrastruktur milik perusahaan selalu didahului dengan permintaan izin dari masyarakat. Dalam proses izin itulah, perusahaan memberikan uang kerohiman kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan infrastruktur.
“Nah pemilik tower juga belum memiliki izin dari warga untuk mengerjakan pembangunan. Belum punya izin dari warga dan belum membayar uang kerohiman, tapi pembangunan telah dimulai,” kata dia.
Selain itu selama pembangunan tower dimulai, lanjutnya, pemilik tower belum punten atau permisi kepada warga. Seakan-akan mereka mengabaikan etika dan tata krama kepada masyarakat.
“Padahal sebaiknya pembagian uang kerohiman segera diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya di sekitar lokasi pembangunan tower,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pembangunan tower, kegiatan pembangunan tower tersebut telah menyelesaikan pembuatan fondasi yang siap dipasang tower besi. Alat berat seperti molen masih difungsikan untuk mencampurkan semen dan pasir.
Para pekerja membangun tempat darurat untuk tempat menyimpan semen dan peralatan kerja. Di tempat itu pula, para pekerja berteduh dan melepaskan lelah pada jam istirahat. (*)