Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, S.H. memimpin razia petasan di Pasar Umum Desa Labuhan Lombok dan Pasar Umum Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim, Kamis (15/4/2021). Razia digelar dari pukul 09.30 sampai dengan 11.15 WITA.
Pada operasi itu turut dilibatkan personel Polsek Pringgabaya, Anggota Koramil 1615-02 Pringgabaya, Satpol PP Kecamatan Pringgabaya, dan unsur pemerintahan desa setempat. Tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis petasan yang dijual tanpa izin.
Selama operasi, AKP Totok dan tim menyampaikan larangan menjual dan mengedarkan petasan yang tidak sesuai dan tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
“Sasaran razia ini adalah pedagang atau penjual petasan yang tidak memiliki izin,” kata Kapolsek ketika memimpin razia.
Kegiatan diawali dengan melakukan razia di Pasar Umum Desa Labuhan Lombok. Tim mengamankan barang berbagai jenis petasan yang menimbulkan ledakan. Kemudian razia dilanjutkan ke Pasar Umum Desa Pohgading dengan prosedur yang sama.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual petasan. Karena petasan selain dapat membahayakan diri sendiri juga dapat mencelakai orang lain. Apalagi masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan sahalat tarawih, mereka harus tenang dan tenteram,” ujar dia.
Melalui pengeras suara, Kapolsek Pringgabaya mengajak masyarakat untuk menjaga kekhusyukan masyarakat pada saat menjalankan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Tim gabungan mengamankan petasan yang disita dari kedua pasar umum itu di Mapolsek Pringgabaya.
Personel yang diterjunkan ke lokasi pada razia antara lain Kanit Reskrim Polsek Pringabaya Ipda Abdul Hadi, Kanit Intelkam Ipda Gusti Bagus Ngurah Rai, Kanit Sabhara Ipda Thamzil, dan sejumlah anggota. (*)