Polres Lotim Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Rinjani 2021

oleh -
oleh
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H. dan PJU Polres Lotim beserta tokoh agama menuangkan miras hasil Operasi Pekat Rinjani 2021 sebagai bentuk pemusnahana barang haram tersebut.
banner 720x90
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H. menyampaikan hasil Operasi Pekat Rinjani 2021 didampingi jajaran dan pejabat dari kejaksaan dan Kemenag beserta para tokoh agama.

Wartawan Budiman

LOMBOK TIMUR.  Jajaran Polres Lombok Timur (Lotim), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pengungkapan hasil Operasi Pekat Rinjani 2021 dan pemusnahan miras dari operasi tersebut. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Hitam Markas Komando Polres Lotim, Senin (12/4/2021).

banner 720x90

Pada pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Rinjani 2021 itu tampak hadir Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K., M.H., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lotim, Maki Nurdin, M.E., Kasubsi Barang Bukti Kejaksanaan Negeri Lotim Muh. Saud, S.H., Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Daniel P Simangungsong, S.I.K., dan Kasat Resnarkoba Iptu Ngurah Suputra, S.H., M.H.

Tampak pula Kasat Binmas Polres Lotim Iptu H.M. Sapawi, Kasat Tahti Polres Lotim Ipda Muh. Jupri, Kasubbag Humas Polres Lotim Iptu Lalu Jaharudin, FKUB Kabupten Lotim, dan sejumlah anggota Polres Lotim. 

“Operasi Pekat Rinjani 2021 bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah di wilayah Kabupaten Lombok Timur,” kata Kapolres mengawali kegiatannya.

Operasi tersebut, lanjut dia, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pekat (penyakit masyarakat) seperti perjudian, minuman keras (miras), dan prostitusi. Dari semua kasus tersebut, para petugas berhasil menetapkan sekitar 100 tersangka disertai sejumlah barang bukti.

Untuk kasus judi, jumlah kasus sebanyak 5 dengan 12 orang tersangka dengan rincian 1 orang target operasi (TO) dan 11 orang non-TO. Jenis judinya main kartu dan togel.

banner 720x90

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai untuk taruhan sebesar Rp2.414.000, kartu remi 4 set, HP 7 buah, lembaran togel 2 lembar, rekapan nomor togel 2 lembar, kartu ATM 1 buah, dan kupon pesanan pembeli 4 lembar.  

Sementara untuk kasus peredaran dan penjualan miras jumlah 67 kasus dengan jumlah tersangka 90 orang dengan rincian TO 4 orang dan non-TO 86 orang.  

Barang bukti yang diamankan berupa miras jenis brem sejumlah 713 liter (66 botol plastik, 55 kantung plastik, 13 ember, 9 bakplastik, 15 jerigen, dan 12 galon air); miras jenis tuak sejumlah 1.505,5 liter, (1.141botol plastik, 94 kantung plastik, dan 8 jerigen); serta puluhan botol dan kaleng bir.

Selanjutnya Kapolres, para PJU Polres Lotim, para pejabat, dan tokoh agama bersama-sama menuangkan miras ke dalam drum besar untuk dibuang ke tempat yang jauh dari permukiman warga. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.