Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Jajaran Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur (Lotim) menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) di lima titik lokasi berbeda, Rabu (7/4/2021).
Operasi digelar di jalan raya depan kantor Kecamatan Pringgabaya, depan kantor Desa Pringgabaya Utara, depan kantor Desa Batuyang, depan kantor Desa Apitaik, dan Pasar Umum Pringgabaya dan Pohgading.
Dalam operasi tersebut, Polsek Pringgabaya menerjunkan 8 personel dengan dukungan TNI dan Satpol PP Kecamatan Pringgabaya masing-masing dua orang. Mereka memberikan teguran dan arahan kepada warga yang tidak mamakai masker di ruang publik.
“Sasaran operasi prokes ini adalah para pengguna jalan dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendaraan atau belanja di pasar,” kata AKP Totok Suharyanto, S.H., Kapolsek Pringgabaya.
Dalam menegakkan prokes, lanjutnya, aparat akan bertindak tegas terhadap para pelanggar tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan rasa aman bagi semua kalangan. Selain itu untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
Salah satu bentuk ketegasan aparat, kata Kapolsek Pringgabaya, adalah pemberlakuan sanksi bagi para pelanggar yang terjaring operasi.
Dari operasi itu, tim gabungan Polri, TNI, dan Pol PP Kecamatan Pringgabaya menjatuhkan sanksi tertulis kepada 7 orang, sanksi lisan terhadap 47 orang, dan sanksi sosial kepada 6 orang. (*)