Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Penggunaan knalpot motor dengan suara berisik atau yang sering disebut knalpot brong/racing terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Baru-baru ini Polsek Nagrak, Polres Sukabumi menggelar razia knalpot bising dan langsung menahan sepeda motor yang mengganggu ketenangan dan ketenteraman tersebut.
Pada razia tersebut, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung diberhentikan dan ditindak oleh petugas. Razia digelar di Jalan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) malam. Petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot berisik.
Operasi dipimpin oleh Kapolsek Nagrak, Iptu Teddi Armayadi, S.H., M.H. Dalam operasi tersebut, Polsek Nagrak mendapat dukungan personel dari anggota gabungan Rayon Utara 3 – Polsek Cibadak yang dipimpin oleh Kanit Patroli Iptu Lalan bersama 3 anggota.
“Kami akan terus melakukan himbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bising agar menggunakan knalpot standar,” ujar Kapolsek Nagrak.
Razia tersebut bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya Polsek Nagrak menggelar beberapa kali operasi gabungan dalamr angka penertiban knalpot berisik.
Selain razia knalpot bising, ujar Iptu Teddi, jajarannya juga terus melaksanakan apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di halaman Mapolsek Nagrak untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Kemudian juga menyampaikan himbauan 5M kepada masyarakat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid -19 di wilayah hukum Polres Sukabumi. (*)