Wartawan E. Maurits Lokong
BOLMONG. Siasat yang dilakukan oleh YLM, pegawai pemeriksa dan penagihan pajak pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menghilangkan jejak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada pembelian saham KUD Perintis akhirnya terbongkar. YLM mencoba menghilangkan jejak TPPU dengan jalan mengalihkan kepemilikan KUD Perintis kepada Untung Agustanto.
Saat ini YLM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap wajib pajak seorang pengusaha di Kalimantan. Diduga kuat dana yang diperolehnya dari suap digunakan untuk membeli saham KUD Perintis Desa Tanoyan, Kecamantan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari David Lim.
“Untung Agustanto itu hanya kedok saja untuk menyembunyikan saham yang dimiliki YLM di KUD Perintis. Dia hanya ingin menghilangkan barang bukti TPPU saja,” kata sebuah sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Siasatnya mudah ditebak, ujar sumber tadi. YLM mengalihkan kepemilikan saham KUD Perintis kepada Untung, pemilik studio rekaman di Jakarta yang tidak lain teman karibnya sendiri.
Proses kepemilikan saham tersebut menurut dia, awalnya YLM membeli saham milik David Lim yang ada di KUD Perintis pada 2019 lalu dengan nilai transaksi Rp40 miliar. Sumber dana YLM diduga kuat dari hasil suap WP yang saat ini ditangani oleh KPK. Melalui transaksi pembelian saham di KUD Perintis tersebut, YLM berhasil melakukan TPPU.
Lantaran khawatir terbongkar, YLM lantas mengalihkan nama pemilik saham di KUD Perintas kepada Untung. Pada perjalanan bisnisnya, Untung juga bekerja sama dengan salah satu perusahaan rokok sebagai event organizer (EO).
“YLM sangat pintar menyembunyikan fakta. Dari awal proses membeli saham KUD Perintis, jauh-jauh hari YLM sudah mengantisipasi agar kasus TPPU ini tidak terbonglar,” terang sumber. (*)