Ibu Muda di Surade Menyiram Anak Tirinya dengan Air Panas

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H. ketika memimpin konferensi pers tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh ibu tiri.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Ibu muda berumur 21 tahun, Sel tega menganiaya anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (6) dengan menyiramkan pakai air panas. Sel juga menyiksa dengan menginjak paha kiri gadis kecil korbannya itu. Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum.

banner 720x90

“Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami amankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Senin (8/3/2021) sore.

Konferensi pers digelar di Aula Presisi Mapolres Sukabumi dengan menghadirkan tersangka Sel. Penganiayaan itu terjadi di Kampung Dangdeur Kelurahan Surade,  Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

“Akibat perlakuan tersangka, korban mengalami patah tulang pada paha kiri, luka melepuh di bagian punggung kaki sebelah kanan, dan luka lecet di bagian atas bibir. Selain itu korban mengalami trauma psikis,” ujar Kapolres.

Tersangka menyiramkan air panas ke punggung Mawar ketika korban sedang buang air kecil. Sel juga mencubit wajah wajah Mawar tepat pada bagian bawah mata sebelah kiri dan bagian atas bibir korban.

“Selain itu tersangka melakukan ancaman kekerasan yaitu menakut-nakuti korban dengan menggunakan golok agar korban tidak menangis,” kata AKBP Lukman.

banner 720x90

Tersangka menganiaya Mawar, lanjut Kapolres, didorong rasa kesal lantaran korban sering bermain. Begitu pengakuan Sel kepada polisi. Sel merupakan ibu tiri dari Mawar.

Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan korban, Sel tidak dapat memungkiri perbuatannya.

Pada kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, satu buah sapu, akta kelahiran atas nama korban, dan 1 kartu keluarga atas nama ayah kandung korban.

Kini, Sel hanya bisa menyesali perbuatannya di ruang tahanan Polres Sukabumi. Dia terancam hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 2 Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.