Kejati Sulut dan Kakanwil DJP Suluttenggomalut Didorong Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana di KUD Perintis

oleh -
oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kotamobagu, Andhik Tri Indrata, S.E., M.Ec.Dev. dan plang KUD Perintis.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

KOTAMOBAGU.  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan Kanwil Pajak Suluttenggomalut  (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara)   tengah melakukan pemantauan dan pengawasan  terkait dugaan tindak pidana perpajakan oleh manajemen Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

banner 720x90

KUD Perintis diduga telah melakukan pelaporan pajak dan surat pemberitahuan tahunan  (SPT) secara tidak wajar. Pihak pengurus KUD Perintis juga diduga telah menggelapkan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPn). 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Kotamobagu, Andhik Tri Indrata, S.E., M.Ec.Dev. kepada Bharindo, Rabu (3/3/2021), mengatakan, pemeriksaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh KUD Perintis adalah wewenang dari Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut  melalui Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Pajak.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan  adanya pelaporan pajak atau pelaporan SPT yang tidak benar serta adanya dugaan penggelapan pembayaran PPn oleh KUD Perintis Tanoyan, itu artinya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasusnya ke ranah hukum,” kata Andhik.

Hal tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak Kejati Sulut dan Kanwil Pajak Suluttenggomalut beberapa waktu lalu.

Melalui siaran pers, Kajati Sulut membeberkan seputar terbitnya pemberitaan tentang dugaan money laundry oleh pengurus KUD Perintis membuat institusi perpajakan menjadi sorotan. Sehingga memaksa lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu melakukan klarifikasi lewat konferensi pers.

banner 720x90

Sebelumnya, pada Rabu (02/12/2020), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo, S.T., M.M. (waktu itu) duduk satu meja  dalam sebuah konferensi pers. Mereka hadir dalam rangka menjalankan misi penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut.

Dalam jumpa pers itu Kajati Sulut menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulut telah menerima 2  berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Satu perkara telah kami terima dalam pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II)  pada beberapa hari yang lalu atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan penyidik pada Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara,” jelas Kajati.

Dia juga mengatakan, keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Hal itu juga menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara.

Dari siaran pers dikatakan bahwa pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki  komitmen yang  tinggi untuk membantu petugas pajak melakukan penuntutan yang sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam kasus ini dibutuhkan  tindakan tegas  dari pejabat yang sekarang menjabat yaitu Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut  Dodik Samsu Hidayat untuk menuntaskan kasus Pidana Pajak di KUD Perintis. Karena di dalamnya diduga melibatkan oknum pegawai di kantor pajak di bawah pimpinannya.

Investigasi media Bharindo di lapangan melalui data yang diberikan oleh Ormas Barmas bisa dihitung nilai  kerugian negara yang timbul akibat adanya transaksi jual beli asset dan saham.

Kerugian itu terdiri dari nilai transaksi setelah dirupiahkan sekitar Rp13.000.000.000, maka PPh terhutang adalah 2,5 % X Rp13.000.000.000 = Rp325.000.000, sedangkan BPHTB yang terhutang adalah sebesar 5% X Rp13.000.000.000 = Rp. 650.000.000. Sementara PPN terhutang berupa persentase tertentu hasil penjualan dari usaha KUD Perintis Tanoyan yang menjalankan usaha jasa pengolahan emas. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.