Dua Orang Kurir Ganja Diciduk Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

oleh -
oleh
Para terduga pelaku pengedaran ganja, NA dan RH yang diciduk polisi beserta sejumlah barang bukti.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Dua orang kurir ganja diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota di Kampung Pangkalan, Kelurahan Situmekar, Kota Sukabumi. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dan alat yang dipergunakan untuk pengedaran barang jenis narkotika tersebut.

banner 720x90

Para pengedar narkoba yang ditangkap itu terdiri dari NA (37) warga Situmekar, Kecamatan Lembursitu dan RH (35) warga Perumahan Baros Kencana, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Keduanya merupakan target operasi polisi. Mereka ditangkap pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.

“Kami berhasil menangkap dua orang diduga kurir ganja saat penggrebekan di Kampung Pangkalan, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lemebursitu. Kami menemukan dan mengamankan barang bukti dari tangan mereka,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto, Minggu (1/3/2021).

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi, lanjut AKP Ma’ruf, berupa 2 linting daun ganja kering, 3 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, 1 paket daun ganja kering dibungkus kertas warna cokelat, dan 2 unit handphone.

Kepada petugas, ujar dia, mereka mengaku akan menjual kembali daun ganja kering yang sudah dibungkus plastik. Para pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang diduga pemasok.

Polisi terus mengorek keterangan dari NA dan RH untuk melacak keberadaan pemasoknya.

banner 720x90

Keduanya bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.