Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Setelah dinobatkan menjadi salah satu Polres dengan predikat sangat baik di bidang pelayanan publik oleh Kemenpan RB, Polres Sukabumi Kota terus melakukan sejumlah pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik di seluruh Polsek jajaran.
Kondisi terkini, banyak perubahan dalam kelengkapan pelayanan publik yang telah dipersiapkan Polres Sukabumi Kota dan Polsek jajaran untuk memanjakan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
Di setiap kantor polisi di lingkungan Polres Sukabumi terdapat berbagai fasilitas untuk memberikan kemudahan kepada masyaraskat seperti toilet ramah difabel, ruang menyusui, hingga tempat bermain anak.
“Hari ini kami melakukan pengecekan pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di tengah kesibukan pemeriksaan fasilitas pelayanan di beberapa Polsek, Sabtu (27/2/2021) sore.
Sebelumnya Kapolres telah memerintahkan Polsek jajaran untuk menyediakan berbagai fasilitas guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dia menginginkan semua Polsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota dapat menyelenggarakan pelayanan yang dapat memuaskan semua kalangan masyarakat.
Di samping itu, kata Kapolres, jajarannya juga menyiapkan fasilitas layanan yang ramah bagi kaum difabel. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan para difabel, Polresta Sukabumi menyediakan kursi roda dan jalur khusus untuk mereka.
“Seluruh Polsek di jajaran Polres Sukabumi Kota sudah melengkapi sarana prasarana untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Kapolres meminta masyarakat yang sudah mendapatkan layanan dari Polres Sukabumi kota untuk memberikan feedback. Dalam hal ini Polres Sukabumi Kota telah menyiapkan kuisioner untuk survei kepuasan layanan. Masyarakat bisa mengisi item apa saja yang sudah naik pelayanannya.
“Jika misalnya pelayanannya masih kurang, kami akan menampung pendapat dari masyarakat untuk evaluasi dan peningkatan pelayanan. Masyarakat yang meminta pelayanan SPKT maupun SKCK diwajibkan untuk mengisi kuisioner tersebut,” jelas AKBP Sumarni. (*)