Polisi Lotim Tangkap Pengedar Narkoba di Masbagik Selatan

oleh -
oleh
Terduga pengedar narkoba TH ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumahnya.
banner 720x90

Wartawan Budiman

LOMBOK TIMUR.  Wajah TH (30) langsung pucat pasi saat polisi dari Polres Lombok Timur (Lotim) mendatangi rumahnya pada Kamis (25/02/2021) sore. Warga wilayah Embung Tampat Utara, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lotim  itu menjadi incaran polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Tak hanya itu, TH juga kerap mengadakan pesta narkoba di rumahnya.

banner 720x90

Saat penggerebekan, TH tak sendirian di rumahnya. Ia ditemani tiga orang rekannya, yaitu I (50), K (48) dan R (30).

Dari rumah itu, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil kristal bening diduga sabu, 2 bungkus klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 3 buah korek api gas, 8 unit handphone, dan uang sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Usai penangkapan, polisi langsung memeriksakan urine TH Cs ke Laboratorium Kesehatan RS Raden Soedjono Selong.

“Dari hasil tes urine, kami sudah memperoleh hasil jika yang bersangkutan positif amfetamin,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Keberhasilan polisi meringkus TH dan rekannya, diakui Gusti, berkat informasi dari masyarakat. Untuk itu, Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya.

banner 720x90

Saat ini, TH dan sejumlah rekannya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi, lanjut Gusti, akan  mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain dan sumber barang yang didapatkan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.