Relokasi Korban Pergerakan Tanah, Plh Bupati: Awas Jangan Salah Tempat!

oleh -
oleh
Salah satu lokasi bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Plh Bupati Sukabumi Zainul S memerintahkan jajarannya agar dalam proses relokasi korban pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung tidak terjadi salah tempat.

banner 720x90

Artinya tempat relokasi harus bebas dari ancaman bencana pergerakan tanah. Sehingga para korban pergerakan tanah bisa merasa nyaman dan aman di tempat tinggalnya yang baru.

Pernyataan Zainul itu disampaikan ketika menerima tim dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) di Pendopo Sukabumi beberapa waktu yang lalu. Zainul meminta agar relokasi tersebut merujuk kepada hasil kajian terkait bencana pergerakan tanah di dua kecamatan tersebut.

“Jangan sampai salah merelokasi. Hasil kajian harus dijadikan acuan semua pihak,” ujar Plh Bupati Sukabumi. 

Zainul menambahkan, jika semua sepakat dengan relokasi, maka perangkat daerah terkait pun harus segera melakukan penataan sebaik mungkin untuk pemukiman yang akan ditinggali para korban bencana pergerakan tanah. 

Di sisi lain masyarakat juga tidak perlu takut akan kehilangan lahan. Sebab, lahan di lokasi pergerakan tanah akan tetap menjadi milik warga meskipun mereka telah direlokasi.

banner 720x90

“Tanahnya tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakan tanah jangan dibangun rumah. Kalau lahannya diolah saja untuk bercocok tanam, silahkan,” katanya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.