Diduga Sewenang-wenang, PLN Area Kotamobagu Memutus Aliran Listrik ke Rumah Warga

oleh -
oleh
Kantor PLN Area Kotamobagu sedang menghadapi tudingan sewenang-wenang oleh salah seorang pelanggannya.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

KOTAMOBAGU. PLN Area Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan pemutusan listrik milik salah seorang pelanggannya. Nama pelanggan tersebut adalah Jeng, warga Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

banner 720x90

Jeng menilai, tindakan pemutusan yang dilakukan oleh petugas PLN Area Kotamobagu itu merupakan tindakan sewenang-wenang dan non prosedural.

Kepada bharindojabar.com, Jeng membeberkan kronologi pemutusan sepihak yang dilakukan pihak PLN Area Kotamobagu tersebut. Menurut Jeng, sebelumnya dia tidak pernah bermasalah dengan pihak PLN. Hanya saja, kata dia, Jeng pernah terlambat membayar tagihan selama satu bulan tapi kemudian dia melunasinya di gerai Indomaret dengan bukti pembayaran yang sah.

Pemutusan listrik Jeng dilakukan pihak PLN Area Kotamobagu saat rumahnya kosong ketika Jeng sedang berada di Kota Manado untuk menghindari pandemi Covid-19 yang marajalela di Pobundayan.

Saat kembali ke rumah, Jeng kaget melihat aliran listriknya telah diputus oleh pihak PLN dan meterannya dicopot.

“Saya kaget pas pulang ke rumah lihat meteran sudah dicopot. Pas saya menemui pihak PLN, bilangnya saya nunggak. Kan biasanya kalau kita terlambat selama tiga bulan, kita dapat surat peringatan, ini kenapa langsung dicopot?” kata Jeng kepada wartawan, Sabtu (21/02/2021).

banner 720x90

Pemutusan sepihak tanpa pamit itu, dinilai Jeng, merupakan tindakan sewenang-wenang dan nonprosedural. PLN Area Kotamobagu telah menyakiti hati masyarakat. Menurut Jeng, seharusnya pihak PLN Area Kotamobagu profesional dalam menjalankan tugas dan lebih mengedepankan tindakan bijaksana.

Karenanya, sambung Jeng, dia telah minta pertanggungjawaban dari pihak PLN Area Kotamobagu untuk segera memasang kembali meteran listriknya.

Permintaan Jeng itu dikemukakan secara langsung kepada Kepala Pemasaran PLN Area Kotamobagu, Feibe Pate saat dipertemukan oleh Tim Bharindo beberapa waktu lalu.

“Tolong, Pak, aliran listrik dan meteran saya dipasang kembali!. Ya, walau saya masyarakat kecil, saya juga mengerti tentang aturan dan senantiasa tidak melanggarnya, Pak!,” kata Jeng kepada Feibe Pate di ruang kerjanya. 

Di ruang kerjanya itu, Feibe Pate meminta maaf kepada Jeng dan berjanji akan menindak oknum pekerja lapangan yang diduga nonprosedural dalam menjalankan tugas. Feibe juga berjanji akan memasang kembali meteran Jeng dengan tenggat waktu 3 hari setelah berkordinasi dengan pihak manajemen untuk selanjutnya pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga.

Sayangnya, setelah masa tiga hari itu berlalu, pihak PLN Area Kotamobagu tak kunjung melakukan pemasangan meteran di rumah Jeng. Saat dihubungi via telepon selulernya, HP Feibe Pate menjadi tidak aktif. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.