Wartawan Budiman
MATARAM. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi pada kasus pengrusakan pabrik dan gudang tembakau oleh empat ibu rumah tangga di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Perhatian jajaran NTB ditujukan pada informasi yang menyebutkan, pada kasus tersebut dilakukan penahanan terhadap para terduga bersama dua anak yang umurnya di bawah lima tahun atau balita.
“Kami tidak ingin dari kasus tersebut beredar informasi yang menjadi bola liar. Kalau tidak dicegah bisa menjadi bola liar yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. dalam siaran persnya, Sabtu (20/20/2021).
Sesuai wilayah hukumnya, ujar dia, Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus pengrusakan sesuai Pasal 170 KUHP. Jajaran kepolisian telah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sesuai prosedur, Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Nanti setelah dinyatakan P21 atau lengkap, berkas perkara tersebut akan diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah di Praya.
Selama proses hukum penyelidikan dan penyidikan, kata Kombes Artanto, polisi tidak melakukan penahanan. Informasi yang menyebutkan terjadi penahanan para terduga bersama dua balita itu sama sekali tidak benar.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tandas Kombes Artanto.
Sebelum perkara ini bergulir melalui prosedur hukum, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali upaya mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak untuk penyelesaiannya. Namun dalam proses mediasi itu tidak ada titik temu dan kesepakatan.
“Kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kabid Humas. (*)