Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Sebagai penyalur Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau sering juga disebut Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, E-warong Basmallah milik Sulastri termasuk agen resmi yang taat aturan.
Dalam menjalankan usahanya, E-warong Sulastri selalu mentaati Pedoman Umum (Pedum) yang disyaratkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Ketaatan pada Pedum ditunjukan Sulastri yang salah satunya dengan menempuh prosedur uji petik kebutuhan melalui pertanyaan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) menjelang penyaluran BSP. Jadi, pada saat uang bantuan masuk ATM KPM, warga sudah bisa langsung menggesek dan membeli komoditas barang di warungnya.
Kepada wartawan, Sulastri menuturkan, komponen sembako yang disediakannya terdiri dari beras 10 kg; telur ayam 12 butir; kacang ijo 4 ons; daging ayam 1 kg, dan apel 4 buah. Keseluruhan bahan pangan tersebut memenuhi unsur-unsur protein, karbohidrat, nabati, dan hewani.
Ketika barang-barang itu sudah siap, KPM tinggal membeli sesuai dengan kesepakatan dalam tanya-jawab seputar kebutuhan KPM.
“Semua kebutuhan sudah kita sesuaikan dengan Pedum. Para KPM juga bisa memilih sesuai dengan permintaan mereka sebelum waktu penyaluran. Alhamdulillah, respon KPN semunya baik,” tutur Sulastri saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/2/2021) petang.
Dalam melayani penerima bantuan sosial, lanjut Sulatri, pihaknya menyadari, masyarakat sudah semakin pintar dan bisa menghitung harga satuan sembako yang dijual oleh E-warung. Menurut dia, akan sulit bagi siapa pun untuk mengakali harga komoditas tersebut.
Terlebih, semua penyalur BSP termasuk E-warong miliknya akan terus diawasi oleh pihak berwenang dan unsur independen lainnya dan masyarakat, pers, dan LSM.
“Sekarang masyarakat sudah pada pintar. Mereka bisa memilah dan memilih E-warong yang pantas untuk mereka datangi. Mereka jeli dalam bertransaksi,” terang Sulastri.
Dirinya sudah bertahun-tahun berjualan. Sepanjang menekuni usahanya, tidak terlintas sedikit pun di benaknya untuk mengelabui para pembeli terlebih pada saat situasi pandemi yang membuat perekonomian semakin merosot.
Pada program Bantuan Sosial Pangan (BSP), besaran bantuan sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar Rp200.000. Dengan uang Rp200.000 itu, sesuai aturan Pedum, KPM berhak mendapatkan unsur protein, karbohidrat, nabati dan hewani.
Keberadaan E-warong harus tercatat pada bank penyalur yakni Bank BNI Cabang Sukabumi. Selama kuantitas barang berkesesuaian dengan konversi nilai tersebut, maka tidak ada pelanggaran yang terjadi. (*)