Program Unggulan Wali Kota “Udunan Online” Terus Disempurnakan

oleh -
oleh
Kabid Pemberdayaan dan Kesejahteraan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ageng Basuki Hirmawan.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman  

SUKABUMI.  Program Udunan Online atau penggalangan dana secara online yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ahmad Fachmi beserta Wakil Wali Kota Sukabumi H. Andri Hamami terus disempurnakan.

banner 720x90

Saat ini Udunan Online dapat diakses dengan praktis sebagai bagian dari upaya dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial di Kota Sukabumi. Program ini terakses melalui internet, dikelola oleh milenial berpengalaman, dan diawasi langsung oleh Pemkota Sukabumi.

Kabid Pemberdayaan dan Kesejahteraan pada Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ageng Basuki Hirmawan menjelaskan, setelah diluncurkan pada akhir 2019 lalu, program Udunan Online terus berproses menuju perubahan dan pembaharuan menuju kesempurnaan.

Program Udunan Online dapat diakses melalui aplikasi Android dan menyediakan QR Code programm di beberapa tempat strategis. Selain itu program ini telah menjalin kerja sama dengan Bank BJB untuk mempermudah penyaluran bantuan bagi warga Kota Sukabumi yang membutuhkan. 

“Alhamdulillah, saat ini akses untuk penggalangan dana melalui program Udunan Online bisa lebih mudah dan praktis. Untuk aplikasinya, masyarakat bisa menginstal di Google Playstore,” tutur Ageng kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Dalam misi mengentaskan masalah sosial di Kota Sukabumi, lanjut Ageng, program Udunan Online dapat dijadikan wadah atau media berbagi antara satu warga dengan warga lainnya di Kota Sukabumi.

banner 720x90

“Diharapkan, program ini akan terus memicu berbagai pihak untuk saling bahu-membahu dan perduli satu sama lainnya,” tambah Ageng.

Dari catatan penyaluran bantuan Udunan Online pada Tahun 2021, pihak pengelola sudah menyalurkan bantuan kepada 2 orang warga yang layak menerima bantuan.  Kedua penerima itu berasal dari Kecamatan Cikole dan Lembursitu. Bantuan yang diterima warga kurang mampu itu berupa bantuan kesehatan, sosial, perlindungan, dan pendampingan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.