Ahli PVMBG Rekomendasikan Warga Terdampak Pergerakan Tanah Direlokasi

oleh -
oleh
Pertemuan jajaran Pemkab Sukabumi yang dipimpin Plh Bupati Sukabumi Zainul S dengan PVMBG di Pendopo Sukabumi.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI.  Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan masyarakat terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung untuk direlokasi. Pasalnya, dua daerah yang terkena bencana itu berpotensi memiliki ancaman pergerakan tanahnya dalam kategori menengah sampai tinggi.

banner 720x90

“Dalam kategori ini,  bisa terjadi pergerakan tanah ketika curah hujan tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya relokasi,” ujar Perekayasa Madya PVMBG Imam Santosa saat audiensi dengan Plh Bupati Sukabumi Zainul S di Pendopo Sukabumi, Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, lahan milik PTPN VIII yang direkomendasikan untuk relokasi warga terdampak pergerakan tanah relatif laik. Meskipun nantinya ada syarat yang harus dieterapkan ketika membangun pemukiman.

“Lokasi yang dijadikan pemukiman harus jauh dari lereng. Selain itu, konstruksi rumah pun harus ringan.  Sebenarnya, rumah panggung relatif tahan pergeseran tanah,” ucapnya.

Plh Bupati Sukabumi Zainul S mengatakan, hasil kajian terkait pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung akan dijadikan acuan agar tidak salah tempat ketika merelokasi masyarakat terdampak bencana.

“Jangan sampai salah merelokasi. Hasil kajian ini, harus dijadikan acuan semua pihak,” tegasnya.

banner 720x90

Selain itu, ketika semua sepakat dengan relokasi, Dinas terkait harus menata sebaik mungkin pemukiman yang akan ditinggali masyarakat tersebut

Tak hanya itu, masyarakat tidak perlu takut kehilangan lahan. Sebab, lahan di lokasi pergerakan tanah tetap menjadi milik warga. Meskipun mereka telah direlokasi.

“Tanahnya tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakam tanah, jangan dibangun rumah. Kalau lahannya diolah untuk bercocok tanam silahkan,” kata Zainul. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.