Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menyebutkan empat fungsi Posko (Pos Komando) Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Keempat fungsi Posko tingkat desa atau kelurahan itu terkait dengan upaya pencegahan; penanganan; pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Hal itu tercantum pada Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 180/Kep.133-Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Secara Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Secara Proporsional dilakukan dengan membentuk Posko tingkat desa dan kelurahan, sedangkan untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan,” kata bupati dalam keputusan tersebut.
PPKM Secara Proposional di Wilayah Kabupaten Sukabumi sebagaimana diberlakukan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali diterapkan dari 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa dan Posko tingkat kelurahan oleh lurah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penanggung jawab Posko, kepala desa dan luran dibantu oleh aparatnya masing-masing serta Satlinmas, Baninsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Perpanjangan PPKM Secara Proporsional dilakukan melalui koordinasi antar seluruh unsur yang teribat mulai dari Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Tugas Posko Desa/Kelurahan ini tergolong berat karena mereka berdiri paling depan dalam penerapan PPKM di RT zona merah. Dalam hal ini pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan PPKM proporsional tingkat RT yang mencakup: 1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat; 3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya 4. melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; 5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; 6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (*)