Wartawan E. Murits Lokong
BOLMONG. WargaDesa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, Provinsi Sulawesi Utara menyatakan keberatan atas pencemaran lingkungan oleh pertambangan yang dikelola KUD Nomontang. Mereka khawatir limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengancam keselamatan warga.
“Limbah dari pertambangan emas yang dikelola Koperasi Nomontang mengancam kesemalatan warga Desa Lanut,” kata salah satu sumber di kalangan aktivis penyelemat lingkungan kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Saat ini, kata dia, sebagian besar warga Desa Lanut telah membubuhkan tanda tangan pada pernyataan keberatan atas beroperasinya pertambangan emas yang dikelola KUD Nomotang. Mereka mengharapkan kasus pencemaran lingkungan tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Aparat penegak hukum harus segera mengusut pencemaran lingkungan yang dilaporkan oleh warga,” ujar dia.
Selain itu, lanjut sumber tadi, Ketua KUD Nomontang, Marlon Lomboan diduga telah melakukan pembohongan publik. Menurut sumber, Marlon telah mengambil alih wewenang seorang kepala desa dalam pengelolaan lahan pertambangan.
KUD Nomontang seakan menjadi instansi yang menerbitkan izin pertambangan dan memungut retribusi dari pertambangan yang jelas-jelas bukan wewenangnya. Sumber pun mengecam beberapa oknum pengurus koperasi yang terindikasi memperkaya diri sendiri.
“Ketua KUD Nomontang harus segera diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai penyimpangan pada pertambangan yang dikelola koperasi yang dipimpinnya,” kata dia.
Ada lagi, salah seorang bigbos berinisial J yang menjadi penasihat Koperasi Nomontang dengan bebasnya melakukan pengerukan di luar wilayah izin usaha pengolahan Koprasi. Terkesan pemerintah membiarkan tindakan J tersebut.
“Dalam menjalankan usahanya, KUD Nomotang mestinya memiliki standar operasinal yang jelas. Pengurus harus memiliki dokumen SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Jadi jangan asal bicara, sok ngaku punya izin dari kementerian,” tuturnya. (*)