Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Bupati dan Wabup Sukabumi

oleh -
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara (tengah) bersama Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami (paling kiri) pada rapat paripurna DPRD pengusulan penetapan, pengesahan, dan pemberhentian bupati dan wakil bupati.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA, S.H. memimpin rapat paripurna (rapur) dengan agenda pengumuman pengusulan penetapan, pengesahan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Selasa (26/1/2021).

banner 720x90

Pada rapur itu, Yudha didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yaitu Budi Azhar Mutawali, S.IP., M. Sodikin, S.T., dan Yudi Suryadikrama, S.H.

“Rapat paripurna ini diselenggarakan sehubungan telah dilakukannya penetapan Bupati dan Wakil bupati hasil Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu,” kata Yudha mengawali pidato saat memimpin rapur.

Menindaklanjuti penetapan oleh KPU, ujar dia, DPRD Kabupaten Sukabumi berkewajiban untuk mengusulkan penetapan, pengesahan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar. 

Pada rapur itu tampak hadir Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dan jajaran Muspida Kabupaten Sukabumi, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.  

Yudha menjelaskan, tanggal 25 Januari yang lalu, DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima surat dari KPU Kabupaten Sukabumi bernomor 25/PL.02.7-SD/3202/KPU-Kab/I/2021 perihal Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020.

banner 720x90

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan berdasarkan calon terpilih dari KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kepada Mengari melalui Gubernur.

Selanjutnya Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Mendgari melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pada rapur itu, Pimpinan DPRD mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi. Rapur mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Masa Jabatan 2016-2021.

Pada waktu bersamaan Pimpinan DPRD mengumumkan dan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020.

Di akhir rapat paripurna, para Pimpinan DPRD menandatangani dokumen pengusulan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.