Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami melontarkan wacana akan memberlakukan syarat harus berdonor darah bagi PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi yang akan mendapatkan promosi atau naik pangkat. Untuk itu Marwan berencana akan menerbitkan instruksi bupati tentang kewajiban donor darah bagi PNS.
Begitu juga bagi PNS, siapa pun dia, yang membutuhkan bantuan berupa kebijakan bupati, mereka harus rutin melakukan donor darah. Tentu saja ketentuan ini berlaku bagi PNS yang memenuhi syarat kesehatan untuk melakukan donor darah.
Lontaran wacana itu disampaikan bupati saat meresmikan Musyawarah Kerja (Musker) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, Senin (25/1/2021). Musker tersebut bertujuan untuk menyusun agenda dan program kerja tahun 2021.
“Bagi PNS siapa saja yang hari ini memerlukan kebijakan bupati, dia harus rutin donor darah. Apalagi dalam posisi peningkatan status promosi jabatan atau kenaikan pangkat, itu menjadi syarat dan catatan yang paling utama. Jadi ketika akan rotasi mutasi atau promosi semuanya PNS harus pernah mendonorkan darah,” kata bupati.
Kebijakan seperti itu, jelas dia, akan ditempuh untuk mencegah kelangkaan persediaan darah di PMI. Seperti terjadi sekarang, akibat pandemi Covid-19, PMI mengalami kelangkaan darah karena masyarakat kesulitan untuk melakukan donor darah dan operasional PMI juga dibatasi.
“Sebetulnya banyak potensi yang bisa diajak untuk berdonor darah seperti karyawan pabrik dan industri yang ada di Kabupaten Sukabumi. Pemilik pabrik bisa membantu PMI dengan mengerahkan pegawainya untuk berdonor darah,” ucapnya.
Marwan juga mengajak masyarakat untuk terus berdonor darah guna membantu sesama yang sedang dirawat di rumah sakit dan membutuhkan pasokan darah. (*)