Wartawan Ukan Setiawan
SUKABUMI. Polsek Baros, Polres Sukabumi Kota menggelar operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Mako Polsek Baros di Kelurahan/ Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Sabtu (23/1/2021). Operasi digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga menjelang tengah hari.
Kapolsek Baros, Kompol Wahyudi S.H. yang memimpin langsung kegiatan operasi PPKM pada kegiatan itu didampingi Babinsa Kelurahan Sudajayahilir Aiptu RD Bambang S.Sos, Bhabinkamtibmas Kelurahan Baros Bripka Repliana, dan Bhabinkamtibmas Jayaraksa Bripka Roni.
“Kegiatan operasi ini atas instruksi dan dukungan penuh dari Ibu Kapolres Sukabumi Kota dan masukan dari unsur Muspika Kecamatann Baros,” kata Kompol Wahyudi ketika ditemui di tempat operasi.
Tujuan operasi, ujar dia, untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Baros.
Sasaran operasi adalah pengendara sepeda motor dan penumpang angkutan kota yang tidak mengenakan masker saat berada di jalan raya. Dalam operasi tersebut petugas menjatuhkan sanksi fisik dan sanksi sosial kepada para pengendara yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Para pelanggar yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sebagian diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu-lagu nasional.
“Kami mengimbau para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Baros agar selalu menjalankam protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan melaksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Kapolsek. (*)