Lawan Nasabah dalam Kasus Perampasan Mobil, Finance SMS Kalah di PN Kotamobagu

oleh -
oleh
Sidang perkara gugatan nasabah atas tuduhan perampasan mobil dengan paksa oleh petugas Finance SMS di PN Kotamobagu.
banner 720x90

Lawan Nasabah dalam Kasus Perampasan Mobil, Finance SMS Kalah di PN Kotamobagu

Wartawan E. Maurits Lokong

banner 720x90

KOTAMOBAGU. Perusahaan jasa keuangan Finance SMS Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara kalah di pengadilan melawan nasabahnya dalam perkara dugaan penipuan dan perampasan kendaraan secara paksa.

Majelis hakim PN Kota Kotamobagu mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan nasabah Finance SMS bernama Maxi Moonik. Dalam perkara itu, Finance SMS berposisi sebagai tergugat.

Sidang digelar di PN Kotamobagu, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 348, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Senin (18/1/2021). Pada sidang itu, majelis hakim dipimpin oleh Tommi Mandagi, hakim senior di PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, pegawai Finance SMS Kotamobagu terbukti telah melakukan perampasan mobil secara paksa dari Maxi Moonik. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan didukung keterangan para saksi, majelis hakim pun mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan Maxi.

Maxi beralamat di warga Desa Popo Selatan, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Di forum sidang sebelumnya, saksi dari pelapor/penggugat menjelaskan kronologi perampasan mobil disertai kekerasan serta dugaan telah melakukan  penipuan terhadap Maxi pada bulan November 2020.

banner 720x90

Saksi menyampaikan, nasabah telah diperdaya dengan modus penandatanganan surat keringanan oleh petugas dari Finance SMS. Di Kantor Finance SMS Kotamobagu,  Maxi diminta untuk menandatangani surat tanpa mempelajari isinya. Kemudian kunci mobil telah berpindah tangan dari nasabah ke karyawan Finance SMS dengan cara perampasan disertai kekerasan.

Selanjutnya mobil dibawa kabur tanpa jelas tujuannya. Padahal di dalam mobil terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000 untuk pengurangan setoran ke Finance SMS. Uang itu tidak sempat diambil oleh Maxi.

Pihak tergugat yang dalam hal ini Finance SMS melalui pengacaranya mengatakan keberatan atas putusan tersebut. Atas keberatan itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama seminggu kepada pihak tergugat  Finance SMS Kotamobagu untuk mengajukan keberatannya. 

Sementara Maxi Moonik menyampaikan terima kasih atas putusan yang adil oleh majelis hakim PN Kotamobagu. 

Selama pengurusan perkara tersebut,  Maxi didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia  (LPKRI) Kota Kotamobagu, Erwin Hatam. Dalam pernyataannya, Erwin menyampaikan apresiasi kepada PN Kotamobagu atas putusan yang memenangkan nasabah Finance SMS. 

“PN Kotamobagu akhirnya mengabulkan tuntutan kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan Finance SMS yang sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Erwin. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.