Satnarkoba Polres Lotim Membekuk Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 15,21 Gram

oleh -
oleh
Penggrebekan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lotim di rumah EF sebagai terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
banner 720x90
Sebagian barang bukti yang diamankan dari rumah EF di Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim.

Wartawan Budiman

LOMBOK TIMUR. Jajaran Polres Lombok Timur (Lotim), Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial EF (36), Selasa (19/1/2021) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Bersama terduga pelaku pengedar narkotika itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 15,21 gram sabu di rumah EF.

banner 720x90

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat bahwa di tempat terduga sering ada pesta narkoba dan pengedaran narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lotim, Iptu Hendri Christianto, S.Sos. kepada wartawan beberapa jam setelah penggrebekan EF.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Iptu Hendri pun memerintahkan Unit 2 Satres Narkoba Polres Lotim di bawah pimpinan Kanit Opsnal Bripka Wahyudi Eriyawan untuk melakukan penggrebekan ke rumah terduga EF.

Tim pun bergerak menuju rumah EF di Karangranjong, Desa Lenek, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim, NTB. Bripka Wahyudi bersama anak buahnya menembus kegelapan malam yang dingin menuju rumah EF.

Tidak sulit bagi tim pemburu pengedar narkoba untuk melacak posisi EF. Bripka Wahyudi dan timnya dengan mudah menemukan tempat tinggal EF.

Di lokasi, tim langsung menyergap EF dan mengamankan terduga pelaku agar tidak melakukan perlawanan atau menghilangkan barang bukti.

banner 720x90

Setelah mengamankan EF, tim dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Lotim langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga. Mereka menemukan berbagai barang bukti kejahatan yang dilakukan EF.

Barang-barang bukti yang diamankan oleh tim terdiri dari 1 paket besar benda berupa kristal bening diduga sabu, 5 paket sedang kristal bening diduga sabu, 18 paket kecil kristal bening diduga sabu, 1  unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas , 2 buah skop plastik, 1 buah gunting, 2 buah hp, dan uang tunai sebesar Rp5.550.000.

Total berat benda diduga sabu dari paket besar, paket sedang, dan paket kecil adalah sebanyak 5,16 gram + (1,93 + 0,87) gram + 7,25 gram atau 15,21 gram. Semuanya diduga sabu.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP

Jajarannya, kata Kasat Reserse Narkoba, akan terus mengembangkan kasus yang melibatkan EF untuk mencari bandarnya dan pelaku lain. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.