Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota menggulung kawanan.pencuri dan penadah mobil curian. Kawanan penjahat tersebut ditangkap polisi di tempat berbeda.
Pelaku berinisial DW (45) dan TH (29) di tangkap jajaran Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Cisaat, Sukabumi. Sementara U (60), selalu penadah mobil curian digulung polisi di daerah Sumedang.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit mobil.
“Tim Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sebanyak 14 unit mobil dari berbagai wilayah. Terkait laporan polisi (LP) dan tempat kejadian perkara (TKP), seluruhnya berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/01/2021) sore.
Dua tersangka lanjut dia, DW warga Warungkondang Cianjur dan TH warga Bogor ditangkap jajaran Reskrim Kota saat akan melakukan aksi pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, para pelaku.lebih dulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang akan akan mereka curi. Baru setelah keadaan dirasakan aman, mereka segera melakukan aksi jahatnya.
“Mereka masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dengan cara berpatroli, satu orang mengendarai di depan sedangkan yang lainnya mengikuti di belakang. Jadi posisi mobil mereka beriring-iringan,” ungkap AKBP Sumarni.
Dalam aksinya, kawanan pelaku kriminal itu, tidak pilih-pilih saaran. Apapun jenis kendaraannya, saat ada kesempatan mereka gasak dengan cara merusak kunci pintu.dengan peralatan yang sudah dipersiapkan.
Selain mengamankan 14 unit mobil curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Dua buah gagang kunci letter T, lima buah mata kunci terbuat dari besi yang ujungnya diruncingkan, satu buah socket kabel, satu buah gunting pemotong besi dan sebilah golok untuk jaga – jaga jika aksinya kepergok pemillik mobil,” tambah Kapolres.
Tidak hanya itu para pelaku juga menyiapkan satu buah mistar besi, dua buah kunci roda, satu buah kuci stang kendaraan, satu buah gunting, dan satu buah alat pemukul atau kling.
Pengungkapan curanmor tersebut akan terus dikembangkan oleh jajarannya, lanjut dia, sampai para pelaku kejahatan jalanan itu tidak lagi.beeaksi di wilayahnya.
“Dari barang bukti yang sudah kita amankan ini, masih ada barang bukti yang lainnya yang masih berada di beberapa tempat yang masih dalam pengejaran petugas kami,” tegas AKBP Sumarni.
Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ketiga pelaku diancam pasal berbeda sesuai dengan peran pelaku masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (*)