Wartawan E. Maurits Lokong
KOTAMOBAGU. Hamba wet dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengeksekusi tiga terdakwa kasus pertambangan ilegal di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu langsung menahan mereka yang berstatus terdakwa pada kasus pertambangan ilegal yang terdiri dari Ismet Olii, Agusri Lewan, dan Stanly Wuisang. Selanjutnya jaksa menitipkan mereka di ruang tahanan Polsek Lolayan, Polres Kotamobagu.
“Sudah kami lakukan eksekusi terhadap para terdakwa untuk dilakukan penahanan di Polsek Lolayan sambil menunggu turunnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado,” ujar Kepala Kejari Kotamobagu, Hadyanto, S.H. saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (12/01/2021).
Dalam persidangan, JPU menuntut Agusrin dan kawan-kawan yang telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. Akibat tindakan mereka,.banyak.warga yang tinggal di balik perbukitan menjadi resah dan terancam keselamatannya.
Eksekusi para cukong tambang itu, kata Hadyanto, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat penetapan dari PN Kotamobagu. Batas penahanan bagi Agusri dan kawan-kawan sampai dengan tanggal 24 Januari 2021.
Sementara itu Kapolsek Lolayan AKP Joel Lalensang membenarkan adanya penahanan tiga orang di Mapolsek Lolayan. Terkonfirmasi ketiga terdakwa tersebut sudah ditahan sejak Senin siang (11/01/2021) di Polsek Lolayan.
“Tiga orang yang ditahan ini merupakan titipan kejaksaan,” kata AKP Joel. (*)