Lahan Tambang Dikuasai Cukong, Warga Lanut Menderita Lahir Batin

oleh -
oleh
Lokasi pertambangan yang dikuasai cukong sehingga rakyat tidak bisa menggarapnya.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

Sudah sejak 9 bulan belakangan warga Lanut, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara  menerita lahir dan batin. Mereka kesulitan mencari penghasilan sejak WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang menjadi lahan garapan mereka dikuasi oleh cukong bernama Ami alias Sukoharjo Koagow.

banner 720x90

Ketika WPR dikuasai cukong, otomatis warga kehilangan mata pencaharian. Hidup mereka menjadi sudah, terlebih saat ini merebak wabah Covid-19. 

Cukong Ami mengklaim, area tambang rakyat itu adalah miliknya. Dia dan rekan-rekannya menguasai dan mengendalikan pertambangan di areal WPR tersebut.

“Mereka tidak punya prikemanuaiaan. Mereka merampas hak dan harapan kami dengan sesuka hati. Padahal tanah tambang itu merupakan lahan penghidupan kami. Kami menjadi sangat menderita. Apalagi saat ini bahaya wabah Corona selalu mengintai kami,” kata warga Lanut kepada Bharindo, Minggu (10/1/2021).

Saat dikonfirmasi, Sangadi (Kepala Desa) Lanut, Donal Mumek mengatakan, pengambilalihan lahan tambang oleh Cukong Sukoharjo mengakibatkan aktivitas usaha rakyat terhenti. Jika rakyat akan melakukan aktivitas penambangan, mereka kerap dikejar-kejar oleh petugas.

Ironisnya lagi, kata Donal, saat ini cukong Ami sudah memarkir alat berat di lokasi tambang. Perbukitan di belakang permukiman warga dipugar dan dihancurkan oleh alat berat.

banner 720x90

Tahun 2019 Pemerintah Desa Lanut mengeluarkan surat  SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama Sukaharjo Koagow. Dengan harapan pemerintah desa, cukong dan anggotanya bisa bekerja  sama dengan masyarakat setempat.

“Dalam pikiran saya waktu itu ada pembagian hasil 60 banding 40. Rakyat masih bisa menikmati hasil dari pertambangan, ternyata tidak. Ami melegalkan usahanya dengan menggunakan koperasi,” kata Donal.

Saat dikonfirmasi oleh Bharindo, Cukong Ami lebih memilih membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Kalau persoalan tambang yang kalian mau pertanyakan, silahkan langsung saja ke pengadilan. Karena so talalu sekali itu sangadi pe kalakuan,” kata Ami ketika ditemui di rumahnya sambil berlalu menuju ke mobilnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.