Bekerja Sesuai Undang-undang, Wartawan Tidak Boleh Diusir dari Tempat Kegiatan

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tuti Rahmawati

SUKABUMI. Pengusiran wartawan Bharindo Jabar dari ruang rapat masih berbuntut. Wartawan yang menjadi korban pengusiran, Hamdan, hingga saat belum bisa menerima perlakuan Kades Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi,  Ence Ruswandi yang mengusirnya saat akan melakukan peliputan berita kegiatan rapat.

banner 720x90

Perlakuan tidak simpatik.yang menimpa Hamdan terjadi Jumat (8/1/2021) lalu. Awalnya Hamdan memoto kegiatan rapat. Namun setelah mengambil gambar, dia disuruh keluar dari ruangan rapat oleh Ence. Saat itu sedang berlangsung rapat yang diikuti kepala desa, staf , Karang Taruna, serta dihadiri  Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Padahal saat itu Hamdan sudah menempuh prosedur dan memenuhi etika dengan meminta izin kepada staf yang bertugas di bagian pelayanan.

“Saya diusir dengan kasar, tanpa rasa hormat sedikit pun. Padahal sebelum masuk ruangan saya sudah dapat izin dari staf pelayanan,” kata Hamdan.

Dia menjelaskan, wartawan bekerja sesuai aturan yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut, ujar dia, menjadi dasar pijakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Berita sebelumnya: Habis Motret Kegiatan Desa, Wartawan Pulang dengan Sakit Hati

banner 720x90

Dia pun mengingatkan, Pasal 18 ayat 1 UU tersebut mengatur ancaman pidana kepada setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3).

Ancaman hukumannya penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),

Pasal 5 ayat (2) mengatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan.

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Dasar hukum di atas sudah jelas dan gamblang bahwa kerja wartawan itu dilindungi Undang-undang. Kalau memang keberatan diwawancara, Pak Kades boleh tidak membuat pernyataan,” tutur Hamdan. (*)  

No More Posts Available.

No more pages to load.