Wartawan Budiman
LOMBOK TIMUR. Nasib orang siapa yang tahu, Ruspan seorang pedagang tong gas keliling dilantik menjadi Kepala Wilayah (Kawil) Jejangka Daya di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruspan dilantik bersama 9 Kawil lainnya yang akan mengabdi di Desa Pringgabaya.
Diangkatnya Ruspan sebagai Kawil Jejangka Daya bukan tanpa alasan. Dia dikenal sebagai pekerja keras, disiplin, dan berdedikasi tinggi. Selain itu, pelaku usaha mikro ini dinilai menguasai seluk beluk wilayah dan memiliki kemampuan dalam menggali potensi yang ada di wilayahnya.
Pelantikan para Kawil yang dulu disebut Kepala Dusun (Kadus) dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) Pringgabaya, Sutiman, Kamis (7/1/2021). Mereka yang dilantik telah melalui segenap mekanisme dan prosedur, termasuk adanya rekomendasi dari Kantor Kecamatan Pringgabaya.
Para Kawil yang jumlahnya 10 orang itu diangkat menjadi perangkat desa berdasarkan rekomendasi dari Camat Kecamatan Pringgabaya Nasihun dengan nomor surat 141/192/PEM/2020 tanggal 30 Desember 2020. Rekomendasi dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa.
Landasan dikeluarkan rekomendasi camat mengacu pada surat Kepala Desa Pringgabaya nomor 141/114/PEM/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Seleksi Perangkat Desa dan Pengukuhan Perangkat Desa Pringgabaya.
Para Kawil merupakan hasil seleksi yang terdiri dari orang-orang yang dinilai memiliki wawasan dan pengetahuan luas tentang tugas pokok dan fungsinya. Mereka terdiri Ruspan Kawil Jejangka Daya, Agus Puryadi Kawil Padamara, Harnaen Kawil Pekosong, dan Yogi Ardianto Kawil Belawang Daya.
Kemudian Ihwan Kawil Sari Goge, Burhanudin Kawil Dasan Bantek, Juhriadi Kawil Montong Sari, Supardi Kawil Mekar Sandat, Ahyar, S.Pd. Kawil Belawang Lauk, dan Abdul Mu’in Kawil Embur Daya. (*)