Wartawan Dudi Surahman
Polres Sukabumi, Polda Jabar menggelar aksi pemusnahan barang bukti kejahatan berupa minuman keras (miras) dan knalpot bising. Kegiatan pro justisia tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Senin (28/12/2020) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif, S.IK., M.H. mengatakan, semua barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2020. Bersama miras dan knalpot bising turut dihancurkan pula ribuan petasan.
“Salah satu kegiatan dari Operasi Lilin Lodaya tahun 2020 adalah penyitaan barang-barang terlarang seperti miras, knalpot bising, dan petasan. Barang-barang tersebut diamankan untuk dimusnahkan,” kata Kapolres.
Adapun jumlah barang terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 10.326 botol miras bermerek, 736 botol miras oplosan, serta knalpot bising dan petasan dengan jumlah 11.212 buah.
Penghancuran barang bukti kejahatan miras dan knalpot bising dilakukan dengan menggunakan stoom walls atau penggilas jalan yang disebut juga belong. Sementara petasan dimusnahkan dengan cara diguyur dengan air. Secara simbolis Kapolres Sukabumi bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi mengawali penghancuran barang-barang terlarang tersebut. Selanjutnya petugas khusus menggilas habis semua miras dan knalpot bising. (*)