SUKABUMI, Bharindojabar.com – Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31, dan negara wajib menyelenggarakan pendidikan
Topik: Selamatkan Negeri dari Bahaya Koruptor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.