Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus narkoba dari sembilan kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang.
Salah satu yang menyita perhatian publik yaitu, ditemukannya narkoba jenis sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih dan bernilai sekitar 4,5 Milyar dibawah kolong kandang ayam wilayah Kecamatan Lembursitu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, dari Sembilan kasus narkoba yang paling menonjol. Pihaknya telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram.
Saat ini, Polres telah mengamankan terduga pelakunya sebanyak 12 tersangka, tiga diantaranya pengedar narkoba, dan satu sindikat. Terungkapnya kasus ini dalam kurun waktu satu bulan.
“Dari sembilan kasus ini, ada satu kasus yang menonjol bahkan sangat menonjol pengungkapannya terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba di mana dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram sabu,”Kata Zainal, saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (1/3/2022).
Zaenal menyebutkan, temuan sabu 3 Kilogram tersebut terungkap, berawal pada tanggal 16 Februari 2022. Polisi terima informasi dari masyarakat. Kemudian Polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan yaitu, HS (36) dan RH (38), berikut barang bukti sabu seberat 4,5 gram.
“Dari situ kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi, mencari informasi dari para tersangka ini. Dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga, kemudian berhasil mengamankan barang bukti (sabu) seberat 3 kilogram, dan ditemukan di bawah kandang ayam,”Sebutnya.
Zainal menuturkan, keberadaan para pelaku ini di wilayah Sukabumi, diduga jaringan antar Provinsi, dari Jakarta, hendak ke Bandung. Kemudian Polisi lakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, Polisi kembali mengamankan satu lagi terduga pelaku berinisial DJ di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari hasil pengungkapan selama bulan Februari 2022. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.102,05 kilogram atau 3 kilogram lebih, obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis hexymer sebanyak 4.088 butir, dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir. Sedangkan pelaku yangd diamankan sebanyak 12 orang, mereka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Kalau nilai nominalnya kurang lebih 4 miliar Rupiah, dari barang bukti yang diamankan ini, kalau kemudian kita hitung, andai kata bisa beredar di lapangan maka kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna,”Tuturnya.
Dari jenis semua narkoba yang diamankan sebanyak 3 Kilogram, kondisinya masih utuh, dan belum dipecahkan.
“Modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel terhadap barang bukti. Yang berhasil kami amankan 3 kilogram itu terjadi antar lintas provinsi, barang bukti masih utuh belum kemudian dipecah dan dapat diamankan Satnarkoba,” ujar Zainal, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut diketahui, para tersangka ini, seluruhnya merupakan residivis dari keluaran Lapas yang sama dari kasus aksi tindakan pidana yang sama, sekaligus pemain lama.
“Kalau dari keterangan dari para tersangka mereka sudah residivis, mereka bertemu di sebuah LP yang sama untuk kemudian menjalankan atau melaksanakan aksinya. Mungkin sudah bukan pemain baru,” kata Zainal.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 UU, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Kemudian pasal 62 UU nomor 5 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Digagalnya pengedaran narkoba tersebut, bilamana dinominalkan nilai jumlah harganya, diperkirakan, mencapai Rp 4 miliar.
“Kalau kemudian kita hitung ada andaikata ini bisa beredar di lapangan maka kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna,” pungkasnya. (Uci)