Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, Bharindojabar.com – Kapolri harus tahu terkait dugaan salah tangkap atas kasus penganiayaan SS di Kota Sukabumi. Ramai diberitakan beberapa waktu lalu, dugaan kasus penganiayaan SS, salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi. Dugaan penganiayaan berbuntut pada penangkapan tiga remaja yang diduga tidak bersalah.
Penangkapan dinilai janggal oleh beberapa pihak, khususnya keluarga terduga pelaku. Pasalnya saat insiden terjadi, dua remaja yang ditangkap saat itu berada dirumah dan disaksikan warga sekitar.
Atas penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, maka keluarga terduga pelaku yang ditangkap yakni orang tua SH dan MR melaporkan Polres Sukabumi Kota ke Divisi Propam Mabes Polri.
Satu persatu fakta baru muncul dan memaksa masyarakat untuk bertanya-tanya , apa yang sebenarnya terjadi, mengapa dan harus bagaimana menyikapinya.
Masyarakat menduga, terjadi rekayasa atas penangkapan yang tidak mempunyai dasar kuat dan pemaksaan harus mengakui hal yang tidak dilakukan oleh terduga pelaku MR,SH dan MFR mulai terkuak.

Sebelumnya telah diberitakan, Penangkapan dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota pada tanggal 10 Pebruari 2022 kepada tiga pemuda tersebut.
Hal itu menuai pertanyaan pihak keluarga terduga pelaku, khususnya orang tua dan keluarga SH dan MR. Pasalnya, saat insiden pembacokan terjadi, SH dan MR sedang tidur di rumah SH.
Saat Pihak keluarga SH dan MR mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Polres Sukabumi, justru mereka diminta untuk datang ke rumah korban (SS) yang tidak mereka kenal.

Orang tua MR, Iman Sudirman dan Orang Tua SH yang tidak terima dan berharap hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya mengambil langkah pelaporan langsung ke Div Propam Mabes Polri.
“Saya tidak terima dan merasa dipermainkan pihak kepolisian Resort Sukabumi Kota, sehingga saya langsung melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membantu penyelesaian permasalahan ini,” ujar Iman kepada Tim Bharindo Jabar, Senin (14/02/2022).
Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan baru dari perjalanan kasus ini. Saat Wartawan Tim Bharindo menemui Orang Tua Korban yakni Aef (Bapak Korban – Red), mereka mengatakan tidak pernah melaporkan MR, SH dan MFR dan justru mereka melaporkan Apoy yang saat kejadian pembacokan membonceng motor korban.

Saat melihat surat panggilan bernomor B/136/II/2022/ Sat Reskrim yang didasari oleh Laporan dengan nomor surat : LP/B/91/I/2022/JBR/RES SMI KOTA yang ditujukan kepada SH alias Acuy. dalam surat tersebut tertera nama Widiastuti sebagai pelapor.
Ketika orangtua korban dikonfirmasi, mereka tidak mengetahui bahwa Apoy telah dibebaskan dan mereka mengaku tidak mengenal Widiastuti siapa, bukan juga keluarga mereka.
Disisi lain, Apoy sendiri menyampaikan ke beberapa pihak, dirinya siap menjadi saksi kejadian sebenarnya, namun ia meminta perlindungan penuh apabila akan dijadikan saksi kunci.
Pada Selasa, 23 Pebruari 2022 terkuak fakta baru. Apoy menyampaikan kepada rekannya bernama Alpian, ia ditekan pihak oknum satreskrim Kota Sukabumi untuk mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku itu yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada SS.

Tertanggal 1 Maret 2022, Orang Tua SH dan MR kembali datang ke Divisi Propam Mabes Polri dan mengambil salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP3D) yang didalamnya berisi pernyataan Bagyanduan Divpropam Mabes Polri yang ditandatangani Kepala Sub Bagian Penerimaan Laporan.
Adapun tertulis dalam surat bernomor : B/312-b/III/WAS.2.4/2022/Divpropam tersebut, Divpropam Polri telah menindaklanjuti laporan pelapor/pengadu dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Orang Tua SH dan MR berharap Kapolri mengetahui adanya kejanggalan-kejanggalan serta memproses secara hukum oknum-oknum yang secara sengaja melakukan tindakan tidak benar yang bisa merugikan masyarakat, salah satunya penangkapan anak mereka yang nyata-nyata tidak salah.