Miliki Dua Motor “Bodong” Satu Orang Pria Diamankan Polisi

oleh -
oleh
banner 720x90
Dua Unit Kendaraan bermotor roda dua yang diamankan sebagai barang bukti

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, Bharindojabar.com – Seorang pria warga Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak berinisial MD (60) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya MD memiliki dua kendaraan bermotor roda dua bodong (tidak memiliki surat).

banner 720x90

Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi Akp Deden Sulaeman mengatakan, sebelumnya anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

“Atas informasi tersebut saya perintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan,” tutur Deden kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi dan awak media, Senin (21/02/2022).

Lebih lanjut, Deden mengungkapkan, dari hasil penyelidikan anggotanya ternyata benar di Desa Kalaparea ada warganya bernama MD memiliki kendaraan bermotor roda dua tanpa disertai surat Kendaraan.

Polsek Nagrak wilayah hukum Polres Sukabumi

“MD mengaku membeli sepeda motornya dari seseorang warga kota Sukabumi,” ujar Deden lagi.

Untuk mendalami maka MD dengan barang buktinya berupa dua unit motor merek Honda Scoopy dan Honda Beat dibawa ke Polsek Nagrak.

banner 720x90

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya,” imbuh Deden lagi.

Deden juga mengatakan, MD diamankan dirumahnya pada hari Minggu (20/2) dan kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari operasi Jaran Lodaya 2022.

(Abdulah/Uci)

No More Posts Available.

No more pages to load.