Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Polres Sukabumi memusnahkan 5.155 botol minuman keras (miras) ilegal atau liar dan berbagai merek serta 70 liter miras oplosan. Pemusnahan miras itu dilakukan dengan jalan digilas oleh alat berat stoom walls bertempat di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah serta dihadiri para undangan dari Forkopimda Kabupaten Sukabumi dan Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, DR. KH. A. Komarudin, S.Ag.
“Ribuan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil razia Polres Sukabumi dan Polsek jajaran dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022,” kata Kapolres dalam sambutan sebelum pemusnahan miras liar.
Polres Sukabumi, ujar dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan, penjualan, penyimpanan, dan penjualan miras karena dilarang oleh agama. Apalagi di Kabupaten Sukabumi ada perda yang melarang peredaran minuman beralkohol. Karena itu, jajaran Polres Sukabumi terus menggencarkan miras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk dimusnahkan.
“Pada malam tahun baru nanti, kami akan terus memburu miras agar tidak beredar di masyarakat. Polisi akan memburu miras di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk dimusnahkan dan diambil tindakan hukum bagi mereka yang mengedarkannya,” ujar dia.
Terkait dengan itu Kapolres sudah memerintahkan Kasat Narkoba dan Polsek jajaran untuk mensweeping miras ilegal baik di hotel, café, atau warung. Bagaimanapun wilayah Kabupaten Sukabumi harus terbebas dari peredaran dan penjualan miras. Jajarannya bertekad untuk membersihkan miras pada malam tahun baru nanti dan hari-hari selanjutnya.
“Masyarakat yang mengetahui adanya miras, silahkan lapor ke polisi. Kami akan mengambil tindakan tegas,” kata alumni Akpol tahun 2002 ini.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Sukabumi DR. KH. A. Komarudin, S.Ag. atau akrab disapa Kiai Oman menyampaikan apresiasi atas kegiatan razia dan pemusnahan miras yang dilaksanakan jajaran Polres Sukabumi. Dia mendukung upaya Polri yang akan membebaskan Kabupaten Sukabumi dari miras. (*)