
Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukanumi AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. akan menindak tegas oknum suplayer dan agen E-Warung yang tidak menjalanlan kewajibannya sesuai aturan. Kewajiban dimaksud meliputi 6 T yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Pernyataan Kapolsek itu disampaikan pada kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada suplayer dan agen E-Warung untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (14/7/2021).
“Jika ditemukan ada suplayer dan agen E-Warung BPNT yang tidak menjalankan satu saja dari ketentuan itu, maka izinnya akan dicabut dan pelakunya akan diproses secara hukum. Pokoknya enam kewajiban itu harus dilaksanakan tanpa ada tawar-menawar,” kata AKP Deden.
Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Deden Sulaeman yang didampingi Camat dan Sekmat Ciambar juga mengimbau semua pemangku kepentingan dan warga ikut mendukung dan menjalankan aturan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing dari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, marilah kita mengikuti imbauan pemerintah dengan melaksanakan aturan PPKM sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Kami juga mengimbau warga juga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah,” ujarnya. (*)