Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat menggelar sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (2/7/2021). Kegiatan sosialisasi dilakukan mulai pukul 15.00 WIB ditiga titik lokasi yakni di Jalan Siliwangi, Alun- alun, dan Pasar Palabuhanratu. Sosialisasi PPKM Darurat dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Sukabumi AKP Roni Haryanto.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Roni mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi, khususnya warga Palabuhanratu untuk mematuhi dan melaksanakan aturan PPKM Darurat guna mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19. Kasat Samapta menyampaikan imbauan lewat pengeras suara.
“Kondisi penyebaran Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini telah diumukan oleh Pak Wakil Bupati melalui rapat koordinasi Forkopimda,” jelasnya.
PPKM Darurat, lanjut dia, akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Selama perberlakuan aturan tersebut, warga diimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) serta menaati aturan PPKM dengan penuh disiplin. Pelaksanaan sosialisasi oleh Polres Sukabumi dibantu oleh jajaran Kodim 0622 dan Satpol PP.
“Warga tetap harus menjalankan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan di luar rumah. Apalagi di saat aturan PPKM ini telah ditetapkan pemerintah, prorokol 5M harus diterpkan lebih ketat,” ujarnya. (*)