Wartawan Tim Bharindo
Sukabumi, Bharindojabar.com – Kekecewaan datang dari seorang warga bernama Dini Kusmiati yang beralamat di Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda yang melaporkan permasalahan dugaan penggelapan mobil miliknya ke Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota, sebagai instansi penegak hukum di lokasi TKP peristiwa.

Usai menunggu selama kurang lebih satu minggu semenjak ia melaporkan kasus yang menjadikannya korban penggelapan mobil miliknya, belum ada informasi yang didapatkan.
Diketahui, Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Lembursitu pada tanggal Senin 06 Pebruari 2023 dengan terlapor bernama Dendi Juansah alias Joos warga Desa Tipar kecamatan Citamiang.
Dari keterangan Dini Kusmiati selaku pemilik, pada hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023, Dendi menyewa mobilnya selama 5 hari dengan kompensasi per hari 200 ribu rupiah. Namun sudah hampir sebulan mobil tak kunjung kembali, sehingga Dini melaporkannya ke Polsek Lembursitu.
Namun bukan hanya itu yang membuatnya kecewa, ternyata kalimat yang muncul dari salah satu oknum anggota Polsek Lembursitu saat pihak korban yakni Ujang Koswara (Keluarga Dini kusmiati) meminta informasi perkembangan kasus tersebut sangat mencengangkan.

Pada hari Minggu (12/02/2023), Ujang Koswara menuturkan pada Wartawan tim Bharindo, dirinya dimintai tolong Dini Kusmiati untuk menghubungi Polsek Lembursitu melalui nomor salah satu oknum anggota Polsek yang disebut bernama Pak Ari.
“Kan saya tanyakan perkembangan kasus setelah sebulan lalu laporan. Jawabannya adalah kami selaku korban disuruh mencari sendiri pelakunya. Nanti kalau sudah ketemu laporkan lagi !,” tutur Ujang Koswara.

Ujang juga menambahkan, oknum anggota Polsek Lembursitu tersebut menyebutkan, kalau pihaknya yang mencari kan perlu pakai bensin dan lainnya.
“Kami sebagai warga yang memohon perlindungan dan pelayanan merasa kecewa atas jawaban tersebut,” singkatnya.
(Tim)